Rabu, 21 Oktober 2009

Syarat jadi Distributor


CLUB JANTUNG SEHAT SURABAYA

Bambang Wiyono

Pramuwisata Muda ( Mandarin )

Website :

http://clubjantungsehat.blogspot.com

Tanya Jawab :

http://groups.yahoo.com/group/jantungsehat

E-mail :

wiyono-associated_consultants@yahoo.com

HP 081 2327 3886

Kantor :

Yayasan Full Gospel Indonesia

Jl.Kapasan Kidul I / 15 Surabaya 60143

Telp./Fax 031-3732850

Webside :

www.geocities.com/yayasanfullgospelindoesia

Bank:

Rekening : BCA No. 565.007.1389

Atas nama : Khoe A Moi (Ketua Yayasan Full Gospel Indonesia)

1. PENDAFTARAN DISTRIBUTOR

1. Untuk menjadi seorang Distributor, pemohon harus disponsori oleh seorang Distributor yang keanggotaannya belum kadaluwarsa.

2. Seorang pemohon harus sudah dewasa dan berumur 17 tahun keatas dan/atau sudah pernah menikah sebelum berumur 17 tahun pada saat permohonan diajukan (dibuktikan dengan Kartu Identitas Diri yang sah).

3. Kesempatan untuk menjadi seorang Distributor adalah sama untuk setiap orang dan tidak tergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama.

4. Seorang Distributor harus memiliki kewarganegaraan Indonesia atau Surat Ijin Tinggal (KIMS) bagi orang asing yang tinggal di Indonesia.

5. Pemohon untuk menjadi seorang Distributor harus mengisi secara jujur dan lengkap semua data, pertanyaan dan persyaratan yang terdapat dalam Formulir Pendaftaran Distributor (FPD) yang dikeluarkan oleh perusahaan.

6. Bahwa permohonan untuk menjadi seorang Distributor hasilnya harus terlebih dahulu dipertimbangkan dan disetujui oleh perusahaan.

7. Perusahaan berhak menghentikan keanggotan seorang Distributor jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan ternyata memanipulasi data pribadinya, dalam pengisian Formulir Pendaftaran Distributor (FPD).

8. Seorang Distributor dapat menggunakan Formulir Pendaftaran Distributor (FPD) untuk langsung melakukan pembelian produk dan pensponsoran Distributor baru dengan konsekuensi sebagai berikut:

a. Jika permohonan yang bersangkutan DISETUJUI, maka segala pembelian produk dan pensponsoran Distributor baru yang telah dilakukan secara otomatis akan diperhitungkan dan diakui.

b. Jika permohonan yang bersangkutan DITANGGUHKAN, maka segala pembelian produk dan pensponsoran Distributor baru yang telah dilakukan secara otomatis akan diperhitungkan dan diakui setelah semua syarat-syarat dan kekurangannya dipenuhi.

c. Jika permohonan yang bersangkutan DITOLAK, maka segala pembelian produk dan pensponsoran Distributor baru yang telah dilakukan tidak akan diperhitungkan atau tidak diakui.

d. Perusahaan berhak untuk memberitahukan alasan penolakan tersebut.

9. Setelah permohonan keanggotan seorang Distributor disetujui, maka yang bersangkutan berhak mengikuti program Marketing Plan PT. Hua Dong International Indonesia.

10. Dengan disetujuinya keanggotaan seseorang, secara otomatis Distributor yang bersangkutan terikat dengan segala ketentuan yang terdapat dalam Peraturan dan Ketentuan Distributor ini.

2. PENSPONSORAN DISTRIBUTOR BARU

1. Semua Distributor berhak mensponsori calon Distributor baru diseluruh wilayah Indonesia.

2. Para Distributor tidak boleh memasang'iklan untuk mencari / memperoleh Downline baru dengan kesan seolah-olah memberikan suatu lowongan pekerjaan baru sebagai karyawan.

3. Sponsor/ Upline tidak boleh merebut calon Distributor (Downline) baru yang sudah mempunyai sponsor (Upline) lain, termasuk:

a. Mensponsori Distributor yang keanggotaannya masih berlaku, baik yang berada dalam jaringannya maupun dalam jaringan Distributor lainnya.

b. Mensponsori seorang wanita yang suaminya telah terdaftar sebagai Distributor atau sebaliknya.

c. Jika hal sebagaimana diatas terjadi, maka perusahaan akan menghapus Downline tersebut.

4. Jumlah Distributor yang boleh disponsori tidak terbatas, namun Upline hendaknya memperhatikan kemampuan dirinya dalam hal membina para Downline-nya tersebut

5. Upline wajib memberikan bimbingan, pelatihan, dan penjelasan atas segala sesuatu hal yang berhubungan dengan usaha PT. Hua Dong International Indonesia dengan benar dan tulus.

6. Upline dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan (menipu) kepada para downline atau calon downline, baik mengenai produk maupun Marketing Plan, ataupun melebih-lebihkan keberhasilan seseorang dalam usaha PT. Hua Dong International Indonesia untuk kepentingan pribadinya.

3. BERHENTINYA KEANGGOTAAN

SEORANG DISTRIBUTOR

Masa keanggotaan seorang Distributor akan berakhir:

a. Dicabut, karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

b. Keinginan Distributor yang bersangkutan untuk mengundurkan diri, dalam hal ini Distributor yang bersangkutan wajib mengajukan surat resmi mengenai pengunduran dirinya sebagai anggota dan menyerahkan Kartu Tanda Anggotanya.

c. Jika ada keputusan perintah dari Pengadilan.

4. PEWARISAN KEANGGOTAAN

1. Jika seorang Distributor meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada orang yang namanya tercantum dalam data penerima warisan (baik itu pasangannya atau orang lain) atau berdasarkan surat-surat perubahan ahli waris terakhir yang sah yang dibuat Distributor tersebut semasa hidupnya. Jika terjadi tuntutan dari pihak lain, maka perusahaan akan menuruti keputusan akhir pengadilan.

2. Jika ternyata si penerima warisan telah menjadi Distributor, maka yang bersangkutan wajib memilih keanggotaan salah satu diantaranya. Dalam hal ini keanggotaan yang satu lagi dapat dihibahkan kepada orang lain.

3. Dalam hal si penerima warisan juga meninggal dunia, maka perusahaan akan mengalihkan keanggotaan Distributor tersebut kepada urutan penerima warisan terdekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau untuk mengantisipasi kemungkinan ini, seorang Distributor boleh membuat urutan penerima warisan, menandatanganinya diatas materai dan menyerahkannya ke perusahaan.Dalam hal pewarisan keanggotaan seseorang, segala penghargaan dan fasilitas (seperti perjalanan ke luar negeri, pin, sertifikat, atau hadiah promo) secara otomatis dapat dipindah tangankan kepada si penerima warisan.

5. PENGHIBAHAN KEANGGOTAAN

1. Seorang Distributor yang berniat menghibahkan keanggotaannya har mengajukan permohonan secara tertulis (diatas meterai) terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari Upline terdekat langsung atau tidak langsung yang berposisi minimal Platinum dan juga pihak perusahaan. Segala pertimbangan dan ketentuan perusahaan akan dilihat berdasarkan kasus perkasus.

2. Keanggotaan seorang Distributor dapat dihibahkan apabila si penerima hibah bukan seorang Distributor

3. Dalam hal penghibahan keanggotaan seseorang, segala bonus dan fasilitas (seperti perjalanan ke luar negeri, pin posisi, sertifikat, atau hadiah promo) secara otomatis tidak dapat dinikmati oleh sipenerima hibah atau dengan kata lain bonus dan fasilitas penghibah akan dinyatakan hangus

6. PEMBELIAN BARANG

1. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap segala pembelian atau pendaftaran Distributor baru yang dilakukan ditempatyang tidak ditunjuk perusahaan

2. Perusahaan tidak memperhitungkan segala pembelian Distributor yang masa keanggotaannya telah kadaluwarsa

3. Perusahaan berhak membatasi dan / atau menghentikan pembelian barang oleh seorang Distributor, jika didapati adanya indikasi kecenderungan penimbunan barang oleh seorang dan / atau kelompoknya, dimana hal ini mungkin bisa mengganggu program usaha perusahaan.

7. JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

1. Barang yang dikembalikan atau diretur akan dipotong biaya administrasi sebesar 15% (lima belas persen) dan juga dipotong seluruh bonus yang telah dikeluarkan oleh perusahaan atau perusahaan akan memfasilitasi produk tersebut untuk dijual melalui Upline dari Distributor yang bersangkutan.

2. Kondisi barang yang dikembalikan atau diretur harus dalam keadaan baik, masih bersegel dan tidak melewati 6 (enam) bulan sebelum tanggal kadaluwarsa produk dan disertai bukti pembelian (invoice produk tersebut).

3. Biaya ekspedisi yang timbul akibat dari Retur barang akan ditanggung oleh Distributor.

8. PENGIRIMAN BARANG

PT. Hua Dong International Indonesia memberikan fasilitas untuk mengirim pesanan Distributor luar kota dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengiriman ke area Pulau Sumatera, jawa, & Bali Adalah via angkutan darat dengan minimum pembelian Rp. 3.000.000,- setiap pengiriman.

2. Pengiriman di luar Pulau Sumatera, Jawa, & Bali Adalah via angkutan udara dimana biaya pengiriman akan dibebankan kepada Distributor yang bersangkutan, tanpa adanya minimum pembelian.

Pengiriman dilakukan oleh perusahaan ekspedisi yang kami tunjuk ataupun mendapat rujukan dari Distributor yang bersangkutan dan lamanya pengiriman tergantung pada tujuan serta kondisi ynng berlaku.

Harap diperhatikan keadaan dan jumlah barang yang diterima pada saat diserahkan oleh petugas ekspedisi. Apabila ada kerusakan ataupun kekurangan, harap segera beritahukan kepada petugas ekspedisi dan minta petugas tersebut untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia mengakui adanya kerusakan atau kekurangan barang. Surat pernyataan tersebut harus segera di Fax ke kantorpusat Jakarta maksimum24jamsetelah barang diterima. Karena petugas store departemen kami harus segera melaporkan ke perusahaan ekspedisi untuk ganti rugi.

Kerusakan atau kekurangan barang yang tidak dilaporkan ke kantor dengan ketentuan diatas, tidak akan mendapatkan penggantian.

9. PENJUALAN BARANG

1. Distributor harus sopan dan tidak memaksa pada saat menawarkan barang-barang perusahaan.

2. Setiap Distributor wajib melakukan pelayanan puma jual terhadap setiap konsumen.

3. Setiap Distributor dianjurkan untuk memberikan Nota pembelian kepada konsumennya dan harus mencantumkan jumlah barang, jenis barang, jumlah harga, nama, nomor distributor, tanggal transaksi, dan tanda tangan Distributor yang bersangkutan.

4. Harga jual dari semua barang (harga konsumen) ditentukan oleh perusahaan. Distributor tidak diperkenankan untuk menjual barang-barang tersebut dengan harga yang lebih rendah dan / atau lebih tinggi. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar.

5. Ketika seorang Distributor menjual barang (dalam keadaan bagaimanapun) tidak boleh salah dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian ataupun kandungan dari barang-barang yang dipasarkan perusahaan. Distributor tidak boleh membuat suatu penjelasan tersendiri berkenaan dengan barang-barang, selain dari yang tertulis di label barang atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan perusahaan. Perusahaan tidak bertanggungjawab jika terjadi pelanggaran diatas dan Distributor yang melanggar hal tersebut harus mengganti semua kerugian yang mungkin timbul, baik kepada perusahaan maupun pihak ketiga yang dirugikan termasuk dari segi aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

6. Distributor tidak memberikan penjelasan atas nama perusahaan berkenaan dengan kesalahan pemakai / konsumen dalam hal pemakaian dan / atau penggunaan barang-barang perusahaan.

7. Distributor dilarang mencabut dan / atau merusak dan / atau mengganti segala label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan produk, brosur, ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang dapat menyebabkan kesalah-pengertian konsumen.

8. Distributor dilarang menjual produk-produk yang sudah kadaluarsa atau rusak.

9. Seorang Distributor dilarang menyatakan bahwa dia ataupun Distributor lain mempunyai daerah penjualan tertentu secara monopoli.

10. Seorang Distributor tidak diperkenankan melakukan kegiatan ekspor-impor segala barang yang dipasarkan PT. Hua Dong International Indonesia baikdari maupun ke negara lain ataupun membantu pihak lain untuk melakukan hal tersebut.

11. Pameran dan / atau penjualan barang-barang PT.Hua Dong International Indonesia saat adanya bazaar harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan

10. PERHITUNGAN &

PENGIRIMAN BONUS

PERHITUNGAN BONUS

a. Satu periode penjualan terhitung mulai hari Senin s/d Minggu jam 23.00 WIB ( waktu server 24.00)

b. Transaksi pada hari senin yang melewati jam 23.00 WIB (waktu server 24.00) akan dimasukkan pada perhitungan bonus minggu berikutnya.

c. Bonus akan dikeluarknn setiap hari Knmis minggu berikutnya. Hanya transaksi yang sudah LUNAS yang dapat dimasukkan dalam POSTING untuk perhitungan Bonus. Dan Distributor yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan bonus.

PENGIRIMAN BONUS

1. Bonus yang berhak diterima Distributor akan dikirim dengan cara:

a. TRANSFER LANGSUNG

Perusahaan akan mengirimkan langsung bonus yang berhuk ditcrima Distributor melalui bank yang lelah ditentukan oleh perusahaan. Segala biaya yang akan dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab Distributor yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus Ifisebut. Purusahaan tidak bertanggung jawab jika terjadi segala sesuatu terhadap bonus yang telah ditransfer ke rekening Distributor yang bersangkutan yang lebih dari 1 minggu

b. TUNAI (MELALUI KANTOR PUSAT)

Distributor dapat mengambil bonusnya langsung di kantor pusal Jakarta. Apabila diilain waklu 3 (tiga) bulan sojak bonus dikeluarkan oleh perusahaan namun Distributor yang bersangkutan belum juga mengambil bonusnya maka bonus tersebul akan dianggap hangus.

Apabila ada Distributor yang qualified mendapatkan bonus namun belum menerimanya, diharapkan untuk memberitahukan dan/atau menanyakan kepada Customer Service perusahaan di Kantor Pusat Jakarta.

c. E-WALLET

Bonus yang dibcrikcin melalni c-wallet dapat dicairkan dengan cara mengisi aplikasi melalui web dimana akan ditransfer ke-rekening sesuai data yang diisi dalam aplikasi tersebut. Proses dana akan ditransfer dalam waktu 2 sampai 3 hari kerja

2. Mengikuti sistem perpajakan sesuai pasal 17 UU pph yang berlaku di Indonesia

Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2009

(per 1 januari 2009)

No

Jumlah Penghasilan

Tarif Pajak

1

s.d Rp. 50 juta

5 %

2

Diatas s.d Rp. 50 juta s.d Rp. 250 juta

10 %

3

Diatas s.d Rp. 250 juta s.d Rp. 500 juta

25 %

4

Diatas s.d Rp. 500 juta

30 %

Catatan:

PTKP (penghasilan tidak kena pajak) sebesar Rp. 1.1 juta / bulan

11. PENGGUNAAN NAMA &

LOGO PERUSAHAAN

1. Distributor harus memelihara integritas / keutuhan dari nama/merekdagang dan logo PT. Hua Dong International Indonesia. Selain itu untuk memastikan nama & logo perusahaan digunakan secara exclusive untuk kepentingan bisnis PT. Hua Dong International Indonesia.

2. Penggunaan nama / merek & logo PT. Hua Dong International Indonesia dalam bentuk apapun hams mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari PT. Hua Dong International Indonesia.

3. Penyalahgunaan nama / merek dagang & logo PT. Hua Dong International Indonesia akan dikenakan sanksi

12. PENGGUNAAN WEBSITE

1. Setiap Distributor dapat membuat sebuah homepage pribadi untuk menyediakan dan membagikan informasi mengenai bisnis dan tentang diri mereka sendiri kepada rekan-rekan dan para dowlinenya.

2. Setiap website Distributor harus dilindungi dengan kode password. Dimana kode tersebut tidak dapat dengan mudah diterka dan dimasuki oleh pihak yang tidak undang.

3. Setiap Distributor dilarang memperkenalkan kesempatan bisnis, melakukan penjualan serta mempromosikan produk – produk ataupun alat pendukung bisnis lainnya dengan menggunakan metode komunikasi penyiaran lainnya, termasuk penyuratan masal, pengiklanan secara nasional & internasional melalui radio, televise jasa faxsimili

4. Isi website harus sesuai dengan kebijakan konfidensial dan privasi PT. Hua Dong International Indonesia dan harus memuat kebijakan privasi yang sejalan dengan hukum setempat.

5. Website hanya dioperasikan dan mengacu pada hukum dan peraturan Negara Indonesia serta tidak melanggar hak intelektual properti orang lain.

6. Segala jenis Meta tags tidak di izinkan.

7. Alamat email diperkenankan Namun tidak untuk ditampilkan pada homepage.

8. Calon Distributor atau Distributor yang telah bergabung tidak diharuskan untuk dikondisikan menerima bantuan dari sponsornya untuk pengembangan bisnis mereka, untuk memberi hardware atau software komputer, berlangganan penyediajasa internet atau membuat sebuah website.

9. Tanpa persetujuan tertulis dari PT. Hua Dong International Indonesia, Distributor tidak boleh menggunakan properti intelektual PT. Hua Dong International Indonesia termasuk merek dagang ataupun segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerancuan atas penggunaan merek dagang dalam alamat website atau e-mail mereka, termasuk Meta tag atau alamat web lainnya.

10. Setiap Distributor tidak boleh membuat pernyataan dalam website-nya seolah olah memberikan sebuah jaminan kesuksesan dalam kesempatan bisnis PT. Hua Dong International Indonesia.

13. KODE ETIK

1. Distributor dilarang menjelekkan dan / atau membandingkan produk-produk PT. Hua Dong International Indonesia dengan produk-produk yang dipasarkan perusahaan lain, demikian juga terhadap management, maupun sistem pemasaran lainnya.

2. Setiap Distributor harus menjaga nama baik perusahaan dan tidak mencemarkan dan/atau menjelekkan nama baik perusahaan dan / atau Distributor lainnya.

3. Distributor tidak diperbolehkan melakukan penjualan dan pensponsoran secara menyesatkan atau mengelabui.

4. Distributor harus memperkenalkan diri secara terbuka dan jujur kepada calon Distributor, tcrmasuk memperkenalkan perusahaan, pcnjelasan rancangan Marketing Plan dan produk yang ditawarkan serta presentasi harus dilakukan secara jujur, lengkap dan benar.

5. Jika seorang Distributor yang dirugikan oleh Distributor lainnya atau jika mengetahui ada Distributor yang merugikan aktifitas usaha PT. Hua Dong International Indonesia, diharapkan agar segera melaporkan secara tertulis kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

6. Dalam hal penghentian kegiatan Service Point (SP), maka perusahaan berhak dalam waktu secepat-cepatnya mengalihkan semua alamat korespodensi para Distributor kepada Service Point (SP) lainnya yang terdekat.

7. Dalam menjalankan aktifitasnya, Distributor tidak diperkenankan menggunakan suatu aktifitas pertemuan PT.Hua Dong International Indonesia untuk kepentingan lain, misalnya berhubungan dengan SARA, politik, dll.

8. Distributor tidak boleh mempengaruhi dan/atau mengajak Distributor lainnya baik untuk menjadi anggota perusahaan MLM lain atau sejenisnya maupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan dari produk-produk PT. Hua Dong International Indonesia.

9. Distributor yang sudah berposisi Platinum keatas (termasuk pasangannya) tidak diperkenankan untuk:

a. Menjadi anggota (Distributor) di perusahaan MLM lain atau sejenisnya.

b. Menjadi pemegang saham dari suatu perusahaan MLM lain atau sejenisnya.

c. Terlibat dalam penjualan produk-produk yang dipasarkan perusahaan MLM lain atau sejenisnya.

10. Para Distributor tidak diperkenankan memberi imbalan dalam bentuk apapun juga kepada karyawnn perusahaan terhadap segala pelayanan yang diberikan karyawan tersebut yang memungkinkan terjadinya persekutuan yang tidak sehat.

11. Distributor tidak boleh mempergunakan nama perusahaan, informasi serta mengumpulkan Distributor PT. Hua Dong International Indonesia untuk kepentingan perusahaan lain.

12. Setiap Distributor wajib mendorong Distributor yang lain untuk mematuhi Peraturan dan Ketentuan, Kode Etik serta Prosedur PT. Hua Dong International Indonesia.

14. SANKSI SANKSI

1. Perusahaan berhak untuk mencabut keanggotaan seorang Distributor setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bila terbukti.

a. Salah dan/atau berbohong dalam pengisian Form Pendaftaran Distributor

b. Melanggar Kode Etik

c. Mencemarkan nama baik perusahaan, sesama Distributor, produk-produk perusahaan dan Marketing Plan Perusahaan.

Downline dari Distributor yang dicabut keanggotaannya tersebut akan diberikan kepada upline-nya, tetapi jumlah PV promosi dari posisi downline tersebut tidak dapat dipergunakan oleh up-line baru kecuali setelah tanggal kadaluarsa alami dari Distributor yang bersangkutan.

Segala bonus, fasilitas dan hadiah yang belum diterima oleh Distributor yang dicabut keanggotaannya tersebut tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan (dianggap hangus).

2. Bagi Distributor yang telah dicabut keanggotaannya karena telah melanggar kode etik perusahaan maka nama dan nomor Distributor yang bersangkutan akan dicantumkan di BULETIN PT. Hua Dong International Indonesia.

3. Seorang Distributor yang sudah dicabut keanggotaanya, baru dapat memohon kembali menjadi Distributor setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal dicabutnya keanggotaan tersebut dengan pertimbangan bahwa pelanggaran yang dilakukan sebelumnya dapat ditolerir oleh perusahaan. Dalam hal ini Distributor yang bersangkutan akan mendapatkan nomor kode dan posisi yang baru sebagai Distributor.

15. PENUTUP

Seluruh Distributor harus dan wajib mematuhi peraturan & ketentuan, prosedur serta kode etik Distributor PT. Hua Dong International Indonesia. Setiap perubahan dan/atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh perusahaan akan diberitahukan melalui BULETIN atau secara pribadi kepada setiap Distributor.

Kode etik ini mulai berlaku sampai dengan adanya perubahan dan / atau pembaharuan selanjutnya. Dengan adanya kode etik yang diperbaharui ini, maka secara otomatis Kode Etik yang terdahulu menjadi tidak berlaku lagi.

Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk merubah dan/atau memperbaharui Peraturan dan Ketentuan perusahaan serta Kode Etik ini apabila dianggap perlu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Distributor.

Surabaya, 21 Oktober 2009

Reporter :

TJAN TIANG TJOE (A)

BAMBANG WIYONO

Pramuwisata Muda

HP 081 2327 3886


“HUA DONG INTERNASIONAL”


Asal usul dan Pengenalan Ringkas Arti Kata Hua Dong

“Hua” berarti Tiong Hua, yang merupakan inti dari budaya perusahaan. Berasal dari sejarah, kebudayaan dan pengetahuan untuk memelihara kesehatan yang baik yang sudah berumur lima ribu tahun lamanya. Huang Dong telah memanfaatkan kelebihan dari pengembangan bioteknologi modern dan metode produksi obat-obatan untuk menghasilkan produk kesehatan yang bermutu tinggi untuk mempersembahkan kesehatan bagi semua orang.

“Dong” berarti timur yang mencerminkan perusahaan berasal dari Negara timur, dan matahari juga selalu terbit dari timur, dan matahari juga selalu terbit dari timur membawa sinar harapan pertama. Ini melambangkan partisipasi langkah awal anda untuk mencapai kesuksesan di Huang Dong. Dong juga adalah nama dari pimpinan tertinggi kami yaitu Mr. Yu Ai Dong.

Abad Ke-21 adalah abad dimana manusia memerlukan pemikiran yang kritis dan masuk akal dalam mengambil keputusan, seperti sekarang ini peperangan pun sudah berkurang, kelaparan dapat dikendalikan, kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi bermanfaat bagi manusia tetapi lingkungan kita menjadi semakin memburuk dan berbahaya, Fenomena ini menyadarkan kita semua untuk memikirkan akan pentingnya kesehatan dan kualitas hidup. Oleh karena itu, prospek perlindungan lingkungan, industri kesehatan sangat baik dan menjanjikan. Hua Dong International Group memiliki tanggungjawab untuk memberikan pemeliharaan yang komprehensif dan pandangan hidup yang positif, proaktif disamping menyalurkan kekayaan kepada semua orang. Mempersembahkan produk bermutu yang dapat menyeimbangkan Yin Yang tubuh manusia dan mengibarkan bendera hijau yang melambangkan kesehatan bagi dunia.

Hua Dong International Group memberikan perhatian dan kejayaan kepada masyarakat merupakan kebanggaan tersendiri. Untuk mencapai kesuksesan seperti yang dimiliki Hua Dong saat ini maka Anda harus jalan bersama-sama dengan Hua Dong untuk menciptakan kesuksesan bagi setiap orang.

Saudara-saudara yang terhormat, anda semua yang membuat Hua Dong Group bersinar dan kami percaya anda akan menjadi sukses dan makmur bersama kami, maju ke depan dengan pasti, melepaskan potensi anda dan mewujudkan impian anda. Hua Dong Group adalah batu loncatan dan panggung yang dapat membantu anda semua untuk menuai peluang pasar dan menjadi pemimpin yang disanjung. Melihat pertumbuhan bisnis yang pesat ini, Sekarang Hua Dong sudah terkenal secara meluas di China dan dianggap sebagai sebuah perusahaan yang bertanggungjawab dan fokus utama kami bukan hanya pada Penelitian dan Pendidikan saja, malahan kami mendalami aspek ilmu pengobatan untuk mencegah, menyembuhkan dan melegakan gejala penyakit dan membantu perkembangan kesejahteraan masyarakat. Di Hua Dong, kami tidak hanya memberi produk kesehatan yang berkualitas, tetapi juga perhatian yang menyembuhkan jiwa. Kitab filsafat kuno China "Yi Jing" mengatakan bahwa: "Pengembangan ulang melalui usaha diri sendiri" dan "menjunjung tinggi nilai-nilai etika", kami tidak pernah melupakan ajarannya. Bila kami lihat kembali kisah awal perusahaan, kami hanyalah sebuah toko kecil sederhana yang luasnya hanya 12 meter persegi beberapa tahun lalu dan sekarang sudah menjadi perusahaan yang besar dan sukses, kami harus mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ajaran "Yi Jing" yang sangat bermanfaat bagi Hua Dong International Group. Kami tidak boleh melupakan nasehat kuno ini, dan saya juga berharap rekan-rekan di Hua Dong International Group juga menerima kebaikan dari kitab "Yi Jing". Menyemailah benih pada musim awal, anda akan mendapatkan hasil yang memuaskan, sama-sama menegakan keadilan, memupuk pandangan yang rasional, hidup sehat dan sukses.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar